Selama Pandemi Covid-19

Budikdamber, Kiat Berkebun dan Budidaya Ikan di Lahan Terbatas 

Di Baca : 7019 Kali
Budidaya ikan dalam ember (budikdamber) salah satu kiat berkebun dan budidaya Ikan di lahan terbatas di masa pandemi Covid-19 saat ini. (Foto Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Urban Farming adalah suatu metode pertanian kota dengan konsep berkebun di lahan yang terbatas.

Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga, juga menunjang kondisi ekonomi masyarakat itu sendiri melalui pemasaran hasil panen urban farming.

Indonesia Against Covid -19 (IAC-19) sebagai penggiat Urban Farming mencontohkan kegiatan yang sudah dilakukan dan terbukti membuahkan hasil, yakni budidaya kangkung dan pembesaran ikan lele dalam ember (budikdamber). Dalam 45 hari hingga 60 hari ikan lele dalam ember sudah bisa dipanen.

Konsepnya sederhana dan yang jelas tidak membutuhkan modal yang besar dan tidak memerlukan ruangan atau kolam yang luas. Cukup satu ember besar dengan kapasitas 60 liter atau lebih untuk 60 ekor.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar